Daluarsa & PAILIT (Materi PHPD)

LEWAT WAKTU (daluarsa/verjaring)

Daluarsa adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang ditentukan undang undang (pasal 1946 KUHper)

MACAM MACAM DALUARSA

1. Lewat waktu untuk memperoleh hak milik (acquisitieve verjaring)

Seorang bezitter yg jujur atas suatu benda yg tak bergerak lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut apabila ia dapat menunjukkan suatu title yang sah,maka dengan lewatnya waktu 20 tahun sejak ia mulai menguasai benda tersebut,ia bisa menjadi pemilik yg syah atas benda tersebut.
Contoh:
Seseorang membeli tanah eigendom secara jujur dari seorang yg sebenarnya tidak berhak menjualnya . jika tidak ada pihak yg membantah dan telah lewat 20 tahun,ia berhak menjadi pemiik yg sah atas tanah tersebut.
Dengan lewatnya waktu 30 tahun,malahan bezitter tersebut tidak diharuskan menunjukkan suatu title lagi untuk menjadi pemilik sah suatu benda. Artinya ia dapat menolak tiap tuntutan dg hanya menunjukkan bezitnya selama 30 tahun dan tidak mendapat gangguan.

Yang perlu diingat ketentuan diatas tidak berlaku pada benda yang bergerak.
Untuk benda yg bergerak maka berlaku pasal 1977 B.W:
“Bezit berlaku sebagai suatu title yang sempurna,dengan itu dimaksudkan bahwa siapa saja yang dengan jujur memperoleh suatu barang bergerakdari seorang beziter,seketika itu juga ia juga memperoleh hak milik atas barang itu

2. Lewat waktu untuk dibebaskan dari suatu tuntutan (extinctieve verjaring)
Oleh undang undang ditetapkan bahwa dengan lewatnya waktu 30tahun ,setiap orang dibebaskan dari semua penagihan atau tuntutan hukum.
Di samping pembebasan secara umum dari semua penagihan atau tuntutan setelah lewatnya waktu 30tahun tersebut diatas,oleh undang undangditetapkan secara khusus bahwa beberapa penagihan sudah hapus dengan lewatnya waktu yang pendek. Contohnya: rekening dokter harus ditagih paling lama 2 bulan,rekening toko harus ditagih paling lama 5 tahun,dsb

PELEPASAN HAK (RECHTSVERWERKING)

Adalah : hilangnya suatu hak bukan karena lewtnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukkan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
Misal seseorang membeli barang dan ternyata cacad,sedang ia tidak mengembalikan barang itu,maka ia kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi barang tersebut pada si penjual.

DECHEANCE / VERVALTERMIJN

Ada kalanya undang undang memberikan hak hanya untuk suatu waktu tertentu. Apabila tidak dipergunakan dalam waktu tersebut maka gugurlah hak tersebut. Dalam hokum,waktu tersebut dinamakan “decheance”. Misal : hak reklame diberikan waktu 30 hari setelah penyerahan barangnya (pasal 1145 B.W).

Perbedaan daluarsa dengan decheance adalah bahwa decheance itu pasti/tidak dapat dicegah. Daluarsa itu harus dikemukakan oleh salah satu pihak sedangkan decheance harus diindahkan oleh hakim meskipun tidak diminta.
Undang-undang kepailitan

Meskipun peraturan pailit tidak termasuk W.v.K. dan diletakkan dalam suatu peraturan tersendiri Faillissementsverordening,akan tetapi lazimnya masalah itu dianggap sebagai suatu bagian dari hukum dagang.
Pernyataan pailit pada hakekatnya bertujuan untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan si berhutang,yaitu segala harta benda si berhutang disita atau di bekukan untuk kepentingan semua orang yang menghutanginya.
Sejak dinyatakan pailit olah hakim,maka seseorang tersebut kehilangan haknya atas harta bendanya.
Segala apa yang diterima si pailit dari hasil pekerjaannya selama keadaan peilit dimasukkan dalam pailisemen sampai jumlah yang ditetapkan oleh hakim-pengawas. Hakim-pengawas akan menentukan gaji yang boleh diterima si pailit untuk kebutuhan hidupnya,sedangkan sisanya dimasukkan dalam boedel pailisement.
Putusan pernyataan pailit harus segera diumumkan dalam surat kabar.

Orang-orang yang berpiutang dibagi dalam beberapa golongan :
a) Mereka yang piutangnya ditanggung dengan pand (hak gadai) atau hypoteek
Golongan ini dinamakan separatisten yaitu orang2 yang dapat bertindak sendiri dan seolah olah berdiri diluar urusan pailisemen.
b) Orang-orang yang mempunyai tagihan yang diberikan kedudukan istimewa (privilege)
Misal orang-orang yang menjual barang dan belum menerima pembayaran,PLN yang belum menerima pembayaran listrik. Golongan ini mendapatkan hak untuk menerima pelunasan terlebih dulu disbanding penagih lain.

Sebelum rapat verivikasi,si pailit diberikan kesempatan untuk mengajukan suatu usul perdamaian yang maksudnya menawarkan pembayaran meski tidak 100%. Naskah perdamaian ini harus diajukan 8 hari sebelum rapat verifikasi.
Perdamaian ini bisa diterima jika sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri.
Jika tidak diajukan perdamaian atau perdamaian ditolak maka harta benda si berhutang sudah berada dalam masa insolventie (si berhutang sudah sungguh-sungguh pailit dan tidak mampu membayar hutangnya).

Bagi seorang berhutang yg tidak dapat membayar hutangnya seketika tetapi mempunyai harapan bahwa dalam waktu yg tidak lama ia bias melunasi hutangnya,oleh undang-undang diberikan jalan untuk menghindari kepailitan yakni dengan mengajukan suatu permohonan pada pengadilan negeri di tempat kediamannya untuk diberikan surseance (pengunduran umum dari kewajibannya untuk membayar hutangnya).permohonan ini dilampiri daftar piutana dan utangnya. Permohonan ini harus di umumkan dalam surat kabar dan berita Negara.
Surseance hanya diberikan paling lama 1,5 tahun,dapat diperpanjang 1x.
Jika pengadilan menolak permohonan ini makka pengadilan berhak menyatakan pailitnya si pemohon.

 

 

 

 

*** Sumber : Buku “POKOK-POKOK HUKUM PERDATA” ( Prof.Subekti,S.H )

Posted on 29 Juni 2014, in Economic&Accounting. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar